Metrobengkulu.com – Rejang Lebong,- Perlindungan Terhadap setiap siswi di sekolah seharusnya dapat terjamin, dan terhindar dari perbuatan Prilaku penyimpangan dari seorang Guru, karena sebagai Seorang Guru Pendidik merupakan pengganti orang tua saat waktu Proses pelaksanaan belajar dan mengajar
Sangat Memprihatinkan telah terjadi dugaan Pelecehan yang di lakukan oleh Oknum Guru Honorer Berinisial(R) terhadap 5 siswi yang masih duduk di bangku kelas 5, SD N 59 Kabupaten Rejang Lebong.

Pada selasa 21 April 2026, kelima Orang tua sebagai wali murid, di minta oleh pihak sekolah untuk menanda tangani surat perdamaian, agar hal ini tidak berkembang, sehingga salah satu wali murid berinisiatif memindahkan anaknya ke sekolah lain agar keamanan lebih terjamin
Seperti di ungkapkan Rahmayanti Sebagai Plt Kepala Sekolah, di dampingi Iwan Al Azis selaku wakil kepala Sekolah SD Negeri 59, pada Rabu 22 April 2026, “Kemaren sudah melakukan kesepakatan Damai, antara guru Berinisial R, dan pihak korban, dan telah tanda tangan surat perdamaian, adapun surat tersebut belum kami berikan kepada pihak korban karena belum ada matrai, karena Dana BOS belum cair”.jelasnya













