Penerapan Hukum Di IAIN Curup, Bukan Tolak Ukur sebagai Epek Jera, Indikasi Praktek Korupsi Tetap Berpeluang 

Metrobengkulu.com ,- Rejang Lebong,- Mengenang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Akademik Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup, Kabupaten Rejang Lebong 2018. Seharusnya menjadi contoh atau tolak ukur bagi Penyelenggara di IAIN agar merealisasikan Pekerjaan Kontruksi bangunan terlaksana sesuai dengan spesifikasi teknis dan mekanisme aturan, namun secara Fakta semua terabaikan

Seperti salah satu contoh Proses pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan (Bahu Jalan) Kampus IAIN Curup Bersumber Dana SBSN sebesar Rp 1.481.456.000,- Tahun Anggaran 2025 yang di laksanakan Oleh CV.Manggala Utama.

Menurut beberapa sumber yang dapat di percaya, terlihat bahwa Pihak Perusahaan CV Manggala Utama sa’at melakukan proses pekerjaan tidak menggunakan Redimix Mikser, yang diproduksi di batching plant, melainkan Redimix Buatan yang mana tanpa suatu pengawasan secara ketat saat proses adukan pada truk mixser

Perlu di pahami Beton ready mix adalah beton siap pakai yang dibuat di pabrik atau diproduksi di batching plant, campuran dan juga mutu yang sudah terukur, lalu dikirim ke lokasi proyek menggunakan truk mixer

Selain itu, beberapa bagian hasil pekerjaan dilaporkan telah mengalami retakan. Selanjutnya Retakan tersebut hanya ditutup menggunakan acian semen. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya persoalan teknis dalam proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan, yang di lakukan dengan sengaja

Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi ini turut menyoroti peran konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai dokumen kontrak.

Sementara menjamin transparansi dan mutu proyek, pihak berwenang dinilai perlu melakukan uji mutu beton secara in-situ, memverifikasi delivery ticket beton ready mix, serta mengaudit pelaksanaan pekerjaan secara menyeluruh, Proyek ini juga disebut-sebut pelaksanaan melewati masa kontrak, namun uniknya tanpa ada sanksi yang di berikan terhadap perusahaan Pelaksana yaitu CV Manggala Utama

Menyimak Direktur CV Manggala Utama Saat ini terlibat proses suap untuk mendapatkan Suatu Pekerjaan Proyek, hingga terjaring OTT oleh Pihak KPK, maka Tidak menutup kemungkinan praktek menyuap pernah di lakukan di tahun 2025, sehingga memiliki keberanian melakukan proses pekerjaan, yang di duga tidak sesuai Spesifikasi Teknis dan mekanisme aturan, hingga lewat waktu kontrak tanpa suatu teguran ataupun sanksi dari Pihak Pengawas maupun pejabat yang terkait

Sementara Theo Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) pada pekerjaan Tersebut saat di konfirmasi dirinya mengatakan, “secara teknis saya tidak paham karena saya bukan orang teknis, tetapi saat di Periksa oleh BPK Pusat, hanya ada temuan sebesar Rp 2 juta” Ujarnya(Tim)