Kabupaten Rejang Lebong,- Praktek Prostitusi melalui aplikasi Hijau seakan Naik Daun di Daerah kabupaten Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu, hal ini ternyata karena di Picu kebutuhan Pelanggan yang memiliki status tinggi dengan kedudukan jabatan
Seperti salah satu contoh di kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Penikmat aplikasi Hijau Datang dari seorang Anggota Partai bernuansa islamik, yang duduk di kursi Jajaran Legislatif, sehingga aplikasi hijau dapat bertahan berkembang bahkan mendominasi praktek Porstitusi

Sebagai Seorang Dewan Perwakilan Rakyat, seharusnya mampu memberikan contoh prilaku yang terbaik di tengah kalangan masyarakat, terlebih melalui Partai bernuansa islam, maka Praktek Porstitusi tentu sangat bertentangan dan bertolak belakang, terhadap Aturan Partai, Marwah Dewan, maupun secara aturan kenegaraan karena merupakan perbuatan Perzinahan
Sabtu 6 Desember 2025, sekira pukul 16:00 wib, salah satu rumah yang beralamat di Gg Pramuka, Kelurahan Air Bank, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, di mana tempat praktek Pelayanan Jasa Open BO, dengan pelanggan Oknum anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Partai PKS berinisial DY
Sangat di butuhkan peran Badan Kehormatan Dewan, dan Pimpinan Partai untuk melakukan tindakan tegas terhadap Oknum Dewan yang telah melakukan Pelanggaran kode etik, serta Pelanggaran Berat, agar Marwah Lembaga Legislatif tetap terjaga.
ungkapkan seorang wanita berinisial ST warga sekitar, kepada wartawan, “kami para ibuk – ibuk khususnya merasa Resah adanya pelayanan Open BO, takutnya nanti para suami tergoda, pemerintah harus memberantas Praktek Porstitusi tanpa pandang bulu, walaupun pelanggannya anggota DPR, yang jelas perbuatan berzinahan akan berdampak buruk bagi lingkungan”.ujarnya(Tim)













