METRO BENGKULU.COM – Bengkulu Utara , Secara umum Yang bertanggung jawab mengawasi kendaraan dinas secara hierarkis adalah Kuasa Pengguna Barang (KPB), yaitu kepala kantor di lingkungan kementerian/lembaga atau kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), 18/4/2026.
berikut pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan pengelolaan kendaraan dinas Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pimpinan Instansi Bertanggung jawab atas kebijakan dan pengawasan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan instansinya.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bertugas mengawasi aset daerah, termasuk melakukan analisis kebutuhan dan memantau penggunaan kendaraan dinas.
Pengelola Barang (Bagian Umum/Aset) Bertanggung jawab langsung atas pemeliharaan, pencatatan, dan penggunaan kendaraan fungsional/operasional.
Pengguna Kendaraan (Pegawai/Pejabat) Bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan rutin dan penggunaan kendaraan sesuai tujuan dinas.
Kendaraan dinas wajib digunakan hanya untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Penyalahgunaan kendaraan dinas dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya Pemerintah kabupaten bengkulu utara provinsi bengkulu menganggarkan pembelian kendaraan motor dinas kades kurang lebih senilai 8 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2024 yang lalu.Ironisnya motor dinas baru ini sudah ada yang diduga disalahgunakan oleh oknum kepala desa, di modifikasi layaknya motor pribadi, no polisi (BD) diganti hingga digadaikan kepada oknum yang diduga kuat sebagai rentenir.
Informasi yang dihimpun ada 2 unit motor dinas jenis ADV warna merah dan hitam yang diduga digadaikan oleh oknum kades, dengan cara meminjam uang kepada oknum yang diduga rentenir berikut motor dinas sebagai jaminan.
Disisi lain ada sejumlah motor dinas di bengkulu utara yang diduga disalahgunakan layaknya motor kebun khususnya motor dinas jenis trail.
Tidak hanya motor dinas tahun anggaran 2024 saja yang jadi sorotan. sebelumnya motor dinas lama kades jenis Honda Revo dikabarkan ada yang hilang di salah satu desa di kecamatan air padang.
Menjual atau menggadaikan kendaraan dinas tanpa izin resmi adalah tindak pidana serius dan pelanggaran disiplin berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri. Kendaraan dinas adalah aset negara/daerah yang penggunaannya diatur ketat oleh pemerintah.
Berikut kehilangan kendaraan dinas merupakan tanggung jawab atau pemegang kendaraan tersebut. selanjutnya Jika kendaraan hilang karena kelalaian, pengguna wajib melakukan ganti rugi, yang diproses melalui mekanisme tuntutan ganti rugi.
Adapun Sanksi bagi Pembeli/Penerima Gadaian, Orang yang membeli atau menerima gadai kendaraan dinas secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
bertanggung jawab atas kendaraan dinas secara umum adalah Bagian Umum/Perlengkapan pada masing-masing Perangkat Daerah (PD) atau Dinas, yang berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pengguna Barang (Kepala Dinas) bertanggung jawab atas operasional dan pemeliharaan kendaraan.
Hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi kepala bidang aset daerah kabupaten Bengkulu Utara untuk dimintai keterangan terkait oknum kades yang diduga mengadaikan motor dinas tersebut dan masih terus diupayakan.(EVIS)













