SELUMA  

Proyek Jembatan 16 m di Seluma, Baru Dua Bulan Diresmikan Sudah Ambruk

METRO BENGKULU.COM – Seluma, Kabupaten Seluma provinsi Bengkulu, tepatnya di Desa Rawa Indah, ada cerita panjang tentang harapan yang tak kunjung utuh. Puluhan tahun lamanya, masyarakat desa menggantungkan asa pada sebuah jembatan yang mereka sebut “jambatan tetunggit” atau jembatan miring akibat patah sebelah, seolah menjadi simbol ketimpangan nasib yang mereka jalani.(7/4/2026)

Setiap hari, warga harus menantang bahaya hanya untuk melintas. Anak-anak berangkat sekolah dengan langkah ragu, petani memikul hasil kebun dengan hati waswas, sementara ibu-ibu menahan cemas setiap kali keluarga mereka harus menyeberang. Jembatan itu bukan sekadar infrastruktur, melainkan garis tipis antara keselamatan dan ancaman.

Perjuangan tak pernah berhenti. Proposal diajukan, pintu-pintu kantor dibuka, suara disampaikan dalam hearing DPRD, hingga keluhan diunggah di media sosial. Bahkan harapan itu pernah dibawa langsung ke hadapan gubernur. Bertahun-tahun masyarakat Desa Rawa Indah menunggu, dengan sabar yang perlahan berubah menjadi lelah.

Hingga akhirnya, harapan itu seperti menemukan jalannya.

Pada masa kepemimpinan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, bersama Bupati Seluma, Teddy Rahman, pembangunan Jembatan Matan dimulai pada tahun 2025. Tepat 6 Februari 2026, jembatan itu diresmikan.

Warna merah putihnya berdiri gagah, menjadi simbol kemerdekaan kecil bagi masyarakat yang selama ini terisolasi.

Tangis haru pecah saat itu. Anak-anak berlarian di atas jembatan baru, para orang tua tersenyum lega. Akses menuju pusat kota kini terbuka, roda ekonomi mulai berputar lebih cepat. Jembatan Matan bukan lagi sekadar bangunan, tetapi jawaban atas doa yang dipanjatkan selama puluhan tahun.

Namun, kebahagiaan itu ternyata hanya seumur jagung. Tepat dua bulan setelah peresmian, pada 6 April 2026, jembatan yang menjadi kebanggaan itu jebol.

Lantai jembatan patah, struktur mulai runtuh, dan kembali memutus akses utama masyarakat. Harapan yang dibangun bertahun-tahun runtuh hanya dalam hitungan hari.

Ironisnya, ini bukan kali pertama Jembatan Matan ambruk akibat terjangan air. Sejarah seolah berulang, namun tanpa pelajaran yang benar-benar dipetik.

Seharusnya, perencanaan pembangunan mengacu pada kejadian sebelumnya, dengan analisa yang matang terhadap kondisi tanah, arus sungai, dan kekuatan struktur.

Tokoh masyarakat Kabupaten Seluma, Merzon Bi’un, menyampaikan kekecewaan mendalam. Ia menduga adanya kejanggalan dalam proses pembangunan.

“Diduga terjadi mark-up. Lantai jembatan dengan ketebalan sekitar 7 cm patah dan jebol. Terlihat tidak ada tulang rangka besi, bahkan lapisan di bawahnya kosong, yang seharusnya diisi bebatuan padat,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti retakan yang mulai muncul di bagian dinding jembatan, yang dikhawatirkan akan memperparah kerusakan dalam waktu dekat.

Lebih lanjut, ia menilai ini sebagai kegagalan perencanaan. “Analisa sebelum pelaksanaan seharusnya matang, apalagi kejadian ini menyerupai peristiwa sebelumnya. Rp16 miliar uang rakyat seolah dihabiskan begitu saja,” tegasnya.

Menurutnya, kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan tersebut, mengingat jembatan ini merupakan akses vital bagi masyarakat.

Di sisi lain, pelaksana pekerjaan, Arif, memberikan klarifikasi singkat. “Ini murni bencana. Jembatan berada di atas pasir di muara sungai dan air masuk dari bawah. Kami akan segera melakukan perbaikan,” ujarnya saat dihubungi Selasa (07/4/2026).

Namun bagi masyarakat, alasan itu terasa sulit diterima. Sebab bagi mereka, jembatan ini bukan sekadar proyek, melainkan hasil dari perjuangan panjang yang seharusnya dibangun dengan penuh tanggung jawab.

Dalam perspektif hukum, dugaan pelanggaran dalam proyek ini tidak bisa dianggap sepele.

Jika benar terjadi pengurangan spesifikasi atau ketidaksesuaian mutu pekerjaan, maka hal tersebut dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya terkait kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kualitas konstruksi.

Selain itu, dugaan mark-up anggaran juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kini, Jembatan Matan kembali menjadi cerita lama yang terulang—tentang harapan yang dibangun dengan susah payah, namun runtuh sebelum benar-benar memberi kehidupan. Bagi masyarakat Desa Rawa Indah, luka ini bukan hanya tentang jembatan yang jebol, tetapi tentang kepercayaan yang kembali patah.(EVI)